SYAIKH IMADUDDIN BIN KATSIR ASY-SYAFI’I (WAFAT TAHUN 774)
Beliau berkata: “Cukuplah Allah sebagai pelidungku dan Dia adalah sebaik-baik pelindung. Penggunaan alat-alat musik dan mendengarkannya hukumnya haram. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam beberapa hadits nabi. diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ghanim Al-Asy’ari.[63]“
Ia berkata: “Telah menceritakan kepadaku Abu Amir atau Abu Malik[64], demi Allah ia tidak berdusta kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda:
“Akan muncul di kalangan umatku nanti beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat musik. “
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya secara mu’allaq dengan shighah jazm (dengan kalimat yang mengesankan keshahihannya-pent).[65] Diriwayatkanjuga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya[66] , Abu Daud[67] dan Ibnu Majah[68] dalam Kitab Sunan dengan sanad yang shahih tanpa cacat. Dan telah dinyatakan shahih oleh beberapa orang ulama. Al-Ma’azif adalah alat musik, demikian dikatakan oleh Imam Abu Nashr Ismail bin Hammad Al-Jauhari[69] dalam Kamus Shihah-nya. Itulah makna yang dikenal dalam bahasa Arab. Kemudian telah dinukil ijma’ dari beberapa imam atas haramnya pertunjukan rebana dan seruling. Ada beberapa orang yang menyebutkan perbedaan pendapat yang tidak mu’tabar dalam masalah ini.
Adapun memisahkan antara tabuhan rebana dengan seruling, dalam masalah ini telah terjadi perbedaan pendapat yang sudah begitu masyhur dikalangan madzhab Syafi’i. Sementara imam-imam yang berjalan di atas madzhab ahli Iraq mengharamkannya. Mereka lebih dalam mengetahui pendapat madzhab daripada ahli Khurasan. Pendapat mereka itu didukung pula oleh hadits yang telah lewat. Tidak ada yang dikecualikan darinya selain rebana bagi para gadis kecil pada hari-hari `Ied, ketika menyambut orang besar yang baru tiba dan pada pesta-pesta pernikahan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits nabi. Hal itu telah dijelaskan dikesempatan lain. Dibolehkannya rebana pada waktu-waktu tertentu itu bukan berarti dibolehkan di setiap waktu. Sebagaimana halnya mengenakan sutera yang dibolehkan bagi penderita penyakit gatal (kusta) saat bersafar dan pada waktu berperang dalam kondisi darurat sementara tidak ada yang dapat dipakai kecuali sutera. Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa sutera halal dipakai kapan saja.
Dan masih banyak lagi permasalahan yang serupa. Dalam hal ini sangat banyak sekali penukilan dari para Salaf, di antaranya adalah ucapan Abdullah bin Mas’ud , cukuplah bagi kita kedalaman fiqih dan ilmu beliau, amal serta nasihat beliau. Beliau berkata: “Nyanyian dapat menumbuhkan benih kemunafikan sebagaimana musim semi menumbuh-kan tanam-tanaman.”
Ucapan itu telah dinukil secara shahih dari beliau. Sebagian orang ada yang menisbatkan ucapan tersebut kepada Rasulullah, namun yang benar adalah mauquf dari ucapan Abdullah bin Mas’ud Berkenaan dengan tirman Allah :
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Demi Allah, maksudnya adalah nyanyian.[70]
Diriwayatkan juga oleh Imam At-Tirmidzi[71] dan imam lainnya sebuah hadits yang menyebutkan bahwa ayat itu turun berkenaan dengan para biduanita dan penegasan bahwa uang hasil penjualan mereka haram hukumnya (tidak halal). Sekiranya kita sebutkan hadits-hadits dan atsar-atsar yang diriwayatkan dalam masalah ini tentu buku ini tidak akan dapat menampungnya. Kami telah menulis buku tersendiri berkenaan dengan masalah ini.
Adapun menjadikannya sebagai alat mendekatkan did kepada Allah dan sebagai ajaran agama yang dijalankan untuk meraih pahala, maka itu adalah bid’ah yang sangat keji, tidak ada seorang nabipun yang mengatakan demikian. Dan tidak pernah sama sekali diturunkan dalam kitab-kitab suci dari langit. Bahkan hal itu sangat mirip dengan orang-orang yang diceritakan Allah:
“Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau.” (Al-An’ am: 70)
Dan Allah berfirman:
“Ibadah mereka di sekitar Baitullah itu lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah adzab disebabkan kekafrran mu itu” (Al-Anfal: 35)
Yaitu tepuk tangan dan siulan. Jelas saja rebana dan seruling lebih dahsyat lagi. Dalam sebuah hadits shahih riwayat Muslim[72] dalam Shahih-nya disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Lonceng itu adalah seruling setan.”[73]
Jika lonceng saja sudah dikatakan demikian bagaimana pula dengan rebana yang berkerincing dan seruling yang berbagai macam bentuk dan bunyi. Oleh sebab itu Abu Bakar Ash-Shiddiq membentak dua putri kecil yang menabuh rebana di dekat ‘Asiyah pada hari `Ied. la berkata: “Layakkah mazmur[74] (nyanyian) setan ada dalam rumah Rasulullah!? Rasulullah berkata kepadanya:
“Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar, sebab bagi setiap umat ada hari besarnya, dan hari ini adalah hari besar kita.”[75]
Beliau menyetujui ucapan Abu Bakar bahwa tabuhan rebana itu adalah nyanyian setan, namun beliau mengecualikannya pada hari ‘Ied bagi anak-anak gadis tersebut untuk menunjukkan kegembiraan dan keceriaan pada hari itu. Sebagaimana beliau juga menyetujui kaum Habasyah yang bermain tombak di dalam masjid pada hari `Ied. Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa bila hal itu mereka lakukan setiap waktu Rasulullah pasti menyetujuinya!
Maksudnya, menjadikan nyanyian dan musik yang diharamkan itu sebagai ketaatan merupakan kemungkaran yang sangat keji dan bid’ah yang sangat besar. Oleh sebab itulah, ketika sebagian ahli tasawuf setelah kurun ketiga Hijriyah melakukannya, lalu mereka mendapatkan al-wajd dan cita rasa yang tinggi saat mendengarkan nyanyian tersebut dan tidak mengetahui kerusakan yang ditimbulkannya dan akibat jelek yang dihasilkannya, maka para ulama mengingkari mereka dengan keras. Sampai-sampai Imam Asy-Syafi’i berkata: “Di Iraq saya mendapati sesuatu yang disebut taghbir yang diciptakan oleh kaum zindiq, yang dilakukan untuk menghalangi orang dari Al-Qur’an.”
Itulah pandangan mereka tentang taghbir. Taghbir itu sendiri adalah tabuhan dengan menggunakan tongkat atau stik pada kulit yang telah dikeringkan (gendang) dan menyenandungkan syair-syair religi yang menyentuh hati dan menggerakkan perasaan. Namun demikian para ulama itu tetap menyebut mereka kaum zindiq. Bagaimana pula bila para ulama melihat bid’ah-bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang, seperti mendengarkan nyanyian, menari dengan iringan rebana dan seruling dihadiri pula oleh para amrad dan kaum wanita. Lalu mereka menganggap bahwa dengan keadaan seperti itu mereka telah mencapai hakikat ilahiyah dan ma’rifat ruhaniyah. Di antara mereka ada yang berkata: “Barangsiapa turut menari maka akan diampuni dosanya”, atau perkataan senada dengan itu. Ditambah lagi percampur-bauran dengan kaum wanita dan amrad, disertai dengan jeritan dan rintihan serta atraksi memunculkan daun udzun dan burung dan sejenisnya, yang pada umumnya hal itu hanyalah sulapan dan tipuan belaka. Dan hal itu mereka jadikan sebagai alat untuk mengambil harta manusia dengan cara yang batil. Disamping itu juga mengklaim bahwa mereka adalah wali-wali Allah, para perantara kepada Allah. Karena itulah mereka tergolong orang yang paling jauh dari kebenaran dan paling sesat dari jalan hidayah.
Para ulama tidaklah mengingkari adanya karamah para wali. Bahwasanya hal itu memang ada dan akan tetap ada. Jumlahnya tidaklah dapat dibatasi dan tidak bisa pula dihitung saking banyaknya. Namun karamah itu hanyalah diberikan kepada orang yang berjalan di atas shirathal mustaqim dan di atas sunnah. Dan karamah itu hanya muncul pada diri seorang wali yang arif, alim tentang agama dan dibutuhkan oleh kaum muslimin, sebagaimana karamah-karamah yang diriwayatkan dari para Salafus Shalih . Boleh jadi terjadi hal-hal spektakuler dan menakjubkan atas seorang yang tidak mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun hal itu justru akan menjadi musibah dan bumerang bagi dirinya. Seperti halnya seorang alim yang tidak mendapat faidah apapun dari ilmunya. Yunus bin Abdul A’laa Ash-Shadafi[76] berkata: “Saya pernah berkata kepada Imam Asy-Syafi’i: “Sahabat kami, yakni Al-Laits bin Sa’ad[77], pernah berkata: “Jika kalian melihat seorang lelaki berjalan di atas air janganlah terpedaya dengannya hingga kalian cocokkan keadaannya dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.” Imam Asy-Syafi’i berkata: “Tidak itu saja, semoga Allah merahmati beliau, bahkan jika kalian melihat seorang lelaki berjalan di atas bara api atau melayang di udara maka janganlah terpedaya dengannya hingga kalian cocokkan keadaannya dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.”
Itulah pernyataan para ulama rahimahumullah berkenaan dengan masalah ini. Allah telah berfirman:
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (An-Nahl: 43)
Inti seluruh persoalan ini adalah mengikuti syariat nabi dalam perkataan, perbuatan dan niat. Apabila shahih bahwa beliau telah mengucapkannya, atau melakukannya maka itulah kebenaran yang tidak boleh menyimpang darinya dan tidak ada kebenaran selainnya. Dan apa saja yang tidak beliau ucapkan atau tidak beliau lakukan (dalam masalah agama) maka itulah bid’ah yang dikatakan oleh Rasulullah :
“Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dun sunnah Khulafa Ar-Rasyidin yang telah mendapat petunjuk setelahku. Peganglah ia erat-erat. Jauhilah segala perkara yang diada-adakan, sebab setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah pasti sesat”[78]
Dalam lafal lain beliau menyatakan:
“Setiap kesesatan tempatnya di dalam Neraka”
Dalam sebuah hadits shahih Rasulullah bersabda:
“Setiap amalan (dalam urusan agama) yang tidak ada keterangannya dari kami maka amalan itu tertolak”.[79]
Diriwayatkan juga bahwa beliau bersabda:
“Tidak aku tinggalkan satupun perkara yang mendekatkan kalian ke Surga kecuali aku telah memerintahkan kalian untuk mengerjakannya. Dan tidak aku tinggalkan satupun perkara yang menjauhkan kalian dari Neraka kecuali aku telah menjelaskannya kepada kalian.”[80]
Rasulullah juga bersabda:
“Saya tinggalkan kalian di atas jalan yang putih bersih, malamnya seterang siang, tidak ada yang menyimpang darinya kecuali binasa”[81].
Allah berfirman:
“Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (An-Nuur: 54).
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nuur: 63)
Allah juga berfirman:
“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’.” (Ali Imran: 31)
Ayat-ayat dan hadits-hadits berkenaan dengan masalah ini sangat banyak sekali. Maksudnya adalah penegasan bahwa Rasulullah dan juga sahabat-sahabat beliau tidak pernah mendengarkan nyanyian-nyanyian bid’ah seperti itu. Akan tetapi mereka khusyu’ menyimak Al-Qur’an, mentadabburi ayat-ayatnya, dan menyelami maknanya yang dalam, sebagaimana disebutkan Allah dalam kitabNya:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka avat-ayatNya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal.” (Al-Anfal: 2)
Dan juga dalam firman Allah
“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaltu) Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya.” (Az-Zumar: 23)
Dan juga dalam firmanNya:
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (Shad: 29)
Dan juga dalam firmanNya:
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Kalau kira-nya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa’: 82)
Allah juga berfirman:
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci.” (Muhammad: 24)
Seorang sahabat nabi berkata: “Tidaklah seseorang itu ditanya tentang dirinya kecuali sikapnya terhadap Al-Qur’an. Jika ia mencintai Al-Qur’an berarti ia mencintai Allah. Jika ia membenci Al-Qur’an berarti ia membenci Allah.”[82]
Ucapan tersebut merupakan singgungan bagi orang yang menyadari dirinya. Barangsiapa yang tergerak bilamana mendengar bait syair dan tidak merasa tergugah bilamana mendengarkan untaian ayat-ayat Al-Qur’an, meraung dan menangis bilamana mendengar suara yang merdu sementara tidak peduli tatkala mendengar janji Allah dan ancamanNya, jika ia memiliki karakter seperti itu berarti ia tidak berada di atas jalan yang benar. Bahkan jika tidak segera bertaubat, ia tergolong orang yang dipanggil dengan hina pada Hari Kiamat nanti, wallahu a’lam.
Ditulis oleh: Ismail bin Katsir Asy-Syafi’i
Sumber : ‘Noktah-Noktah Hitam Senandung Setan’ Terjemah Kasyful Ghithaa’ ‘An Hukmi Sama’il Ghinaa’ Karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah; Halaman 40-49.
[63]Beliau adalah Abdurrahman bin Ghanim Al-Asy’ari, masih diperdebatkan statusnya sebagai sahabat nabi, lihat Ma’rifatus Tsiqat karangan A-’Ijli (II/85) dan SiyarA’lamun Nubala’(IV/45) dan Taqrib At-Tahdzib (I/494).
[64] Beliau adalah Abu Amir Al-Asy’ari, seorang sahabat, namanya adalah Abdullah, ada yang mengatakan Ubeid bin Hani’ atau bin Wahab. Beliau hidup hingga masa kekhalifahan Abdul Malik. Lihat Taqrib At-Tahdzib (II/443) dan Tahdzib At-Tahdirb(XII/145).
[65] Shahih Al-Bukhari (no.5590).
[66] Musnad Imam Ahmad (V/342).
[67] Sunan AbuDaud(no. 3688). Abu Daud bernama Sulaiman bin Al-Asy’ats bin lshaq AI-Azdi As-Sijistani, tsiqah hafizh, seorang penuiis kitab Sunan dan lainnya, termasuk tokoh ulama besar, wafat pada tahun 275 H. Silakan that Siyar A’lamun Nubala’(XIII/203) dan Tahdzib At-tahdzib (IV/169).
[68] Sunan Ibnu Majah (no. 4036), Ibnu Majah bernama Muhammad bin Yazid Ar-Raba’i AI-Qazwiini Abu Abdullah, seorang penulis kitab Sunan, beliau juga menulis kitab Tafsir dan Tarikh. Wafat pada tahun 273 H. Silakan lihat Siyar A’lamun Nubala’(XIII/277) dan Tahdzib At-tahdzib (II/220).
[69] Beliau adalah Ismail bin Hammad Al-Jauhari Abu Nashr, berasal dari daerah Farab, salah satu daerah di Turki. Silakan lihat An-Nujum Az-Zahirah (IV/207), Lisanul Mizan (I/400) dan Sryar A’lamun Nubala’(XVII/80)
[70] Silakan lihat Sunanul Kubra karangan Al-Baihaqi (X/223) dan Tafsir Al-Qurthubi (VIII/5234).
[71] Beliau adalah Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin Adh-Dhahhak As-Sulami At-Tirmidzi Abu Isa, seorang penulis kitab Jami’-=atau disebut juga Sunan, seorang tsiqah dan hafizh. Wafat pada tahun 279 H. Silakan lihat SiyarA’lamun Nubala’(XIII/270) dan Syadzaratudz Dzahab(II/174).
[72] Nama lengkap beliau adalah Muslim bin AI-Hajjaj bin Muslim AI-Qusyeiri An-Naisaaburi seorang tsiqah lagi hafizh, seorang imam dan penulis terkenal serta alim dalam bidang fiqih. Wafat pada tahun 257 H, silakan lihat Siyar A’lamun Nubala’(X11/557) dan Tahzdib At-tahdzib(11/245).
[73] Shahih Muslim (no. 2114) dengan lafal: “Lonceng merupakan seruling bagi setan.”. Abu Daud dalam Sunannya (no.2556), Ahmad dalam Musnad-nya (I1/366) dan (1I/372). Lihat juga Shahih Jami’ Ash-Shaghir (III/83).
[74] Mazmur artinya nyanyian. Adapun mizmar adalah suara lirih. Az-Zamir artinya suara merdu. Istilah ini digunakan juga untuk ghina’(nyanyian). Lihat Ighatsatul Lahfan karangan Ibnul Qayyim (hal. 199).
[75] HR. AI-Bukhari dalam kitab Ash-Shahih (no. 949 dan 952) dan Muslim dalam Shahih-nya (no.892), silakan lihat komentar tentang hadits ini dalam catatan kaki nomor 222.
[76] Beliau adalah Yunus bin Abdul A’laa Ash-Shadafi Abu Musa AI-Mishri, seorang tsiqah. Silakan lihat Tahdzib At-Tahdzib (XI/440), Taqrib At-Tahdzib (II/385), Al-Jarh wat Ta’dil (IX/243), Wafayaatil A’yan (VII/249) dan Al-Ansab(VIII/288).
[77] Beliau adalah Al-Laits bin Sa’ad bin Abdurrahman AI-Fahmi Abul Harits AI-Mishri, seorang tsiqah, faqih dan imam yang sangat terkenal. Silakan lihat Tarikh karangan Ibnu Ma’in (II/501) dan Siyar A’lamun Nubala’ (VIII/122).
[78] HR. Abu Daud (4607), At-Tirmidzi dalam Jami’-nya (2676), ia berkata: “Hasan shahih“, Ahmad dalam Musnad-nya (IV/126-127), Ibnu Majah dalam Sunan-nya (42) dan telah dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam shahih Jami’At-Tirmrdzi dan Shahih Sunam Ibnu Majah.
[79] HR. AI-Bukhari (2647), Muslim (1718) dalam shahih mereka berdua dengan lafal: “Barangsiapa mengada-adakan amalan dalam agama kami ini yang bukan termasuk daripadanya maka amalan itu tertolak.” Diriwayatkan juga oleh Muslim (1718) dengan lafal: “Barangsiapa mengerjakan amalan yang tidak ada keterangannya dari kami..” berikut pembaca akan dapat membaca ulasan Ibnul qayyim tentang hadits tersebut.
[80] HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya (20100) dari Ma’mar dari Imran, dan Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (II/155/1647) dari hadits Abu Dzar, AI-Haitsami berkata dalam Al-Mujamma’, ‘Perawi riwayat Ath-Thabrani semuanya tsiqah dan dipakai dalam kitab Shahih kecuali Muhammad bin Abdullah bin Yazid AI-Muqri’, dia tsiqah tapi tidak dipakai dalam kitab Shahih’. Lihat Al-Mujamma’(VII I/264).
[81] HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (43) dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (42) dan diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak(I/96) dan Ahmad dalam Musnad(IV/126).
[82] Sahabat nabi yang dimaksud di sini adalah Abdullah bin Mas’ud, silakan lihat Ihya’ ‘Ulumuddin (I/273).
No comments:
Post a Comment